Senin, 24 September 2018

Pengertian Dari Amdal


Pengertian Dari Amdal



Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Tour Murah

Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :

1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.

2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.

3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.

4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.

7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.

8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.

Manfaat Amdal untuk Pemerintah

– Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.

– Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.

– Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

– Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Mengenal Sekilas Tentang SIUP


Mengenal Sekilas Tentang SIUP



SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Tour Murah

Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan Pembuatan SIUP

Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.