Pengertian Dari Amdal
Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Tour Murah
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.
Manfaat Amdal untuk Pemerintah
– Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
– Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
– Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
– Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.